Baca Juga: Air Mancur Terbesar di Dunia Akan ‘Membidik Langit’ Dari Dubai
Timboel mengungkapkan, seharusnya bila mengacu pada UU bencana dan Permenkes no. 238 tahun 2020 biaya kuratif pasien Covid-19 seluruhnya ditanggung Pemerintah.
Oleh karenanya, biaya obat pun seharusnya bagian yg ditanggung Pemerintah, karena obat adalah bagian dari proses kuratif pasien covid-19.
Selain itu, kata dia, penting juga dilakukan pengawasan terhadap penjualan obat ini khususnya dari sisi harga, jangan sampai harga yg ditetapkan RS lebih tinggi dari Rp.1,5 juta.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5 Hari Ini Mulai Dicairkan, Cek Rekening!
Mengingat permintaan akan obat ini berpotensi tinggi maka harga akan bisa dinaikkan sepihak.
"Hal ini belajar dari penetapan biaya rapid test yaitu maksimal Rp150 ribu, tapi nyatanya ada yang mengenakan harga sampai Rp300 ribuan kepada masyarakat," ujarnya.***