Omnibus Law Disahkan, Ini Kata Serikat Pekerja Tentang Hak-hak Buruh yang Hilang

- 6 Oktober 2020, 10:27 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 Oktober 2020. Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 Oktober 2020. Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras./

Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam RUU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Dia mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon.

"Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini," tutur Iqbal.

3. Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu

Buruh pun menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.

"Buruh menolak PKWT seumur hidup," ujar Iqbal.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 5 Oktober 2020: 307.020 Positif, 232.593 Sembuh, 11.253 Meninggal

4. Outsourcing Seumur Hidup

Iqbal juga menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja, kontrak outsourcing disebut bisa seumur hidup. Outsourcing juga diterapkan tanpa batas jenis pekerjaan.

"Padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan," kata Iqbal.

5. Baru Dapat Kompensasi Minimal 1 Tahun

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x