Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam RUU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Dia mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon.
"Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini," tutur Iqbal.
3. Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu
Buruh pun menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.
"Buruh menolak PKWT seumur hidup," ujar Iqbal.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 5 Oktober 2020: 307.020 Positif, 232.593 Sembuh, 11.253 Meninggal
4. Outsourcing Seumur Hidup
Iqbal juga menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja, kontrak outsourcing disebut bisa seumur hidup. Outsourcing juga diterapkan tanpa batas jenis pekerjaan.
"Padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan," kata Iqbal.
5. Baru Dapat Kompensasi Minimal 1 Tahun