Pengamat: Bisa Karena Kekuatan Finansial, Ini 24 Daerah dengan Calon Tunggal Pilkada

- 29 September 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. /Foto: ANTARA/Naufal Ammar/

"Apa bedanya calon tunggal dengan sistem penunjukan? Menurut saya, itu sama sekali tidak mencerminkan demokrasi. Semoga kedepan ada perbaikan terhadap UU Pilkada kita," harapnya.

Baca Juga: Ini Tiga Aplikasi Belajar Bahasa Inggris Mandiri di Ponsel Android

Sementara itu, dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id diketahui, sebanyak 25 kabupaten/kota dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, akan melaksanakan Pilkada dengan satu pasangan calon (calon tunggal).

Pada Minggu 27 September 2020, sebanyak 24 pasangan calon (paslon) telah dinyatakan memenuhi syarat.

Satu paslon di Manokwari Selatan yaitu Markus Waran dan Wempie Welly Rengkung belum diputuskan karena terkena Covid-19.

Baca Juga: Rapid Test 3.281 ASN Tangsel, 120 Reaktif dan Segera Jalani Swab

"Untuk calon yang telah memenuhi syarat, dan untuk yang masih positif atau yang masih menjalani pemeriksaan kesehatan masih belum bisa ditetapkan," kata Komisioner KPU RI , Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan, Minggu.

Berikut ini daftar 24 Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal yang telah ditetapkan KPU RI:

Sumatera Utara

1. Kabupaten Humbang Hasundutan (Dosman Banjarnahor dan Oloan P Nababan).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x