Pengamat: Bisa Karena Kekuatan Finansial, Ini 24 Daerah dengan Calon Tunggal Pilkada

- 29 September 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. /Foto: ANTARA/Naufal Ammar/

Apalagi misalnya sang calon berangkat dari partai yang memiliki kursi yang dominan.

"Selain itu, tidak bisa dipungkiri bahwa kekuatan finansial juga menjadi faktor terjadinya calon tunggal. Dengan kekuatan modal yang besar, sang calon kepala daerah bisa melakukan komunikasi sekaligus kompromi dengan partai politik yang ada," kata Wempy.

Baca Juga: Usai Tekuk Dinamo Zagreb, Shin Tae-yong: Permainan Timnas Indonesia U-19 Semakin Stabil

Wempy menambahkan, adanya pemenuhan kepentingan masing-masing pihak, membuat kontestasi pilkada semakin jelas.

"Jelas dalam hal ini adalah adanya kesepakatan calon tunggal dengan 'memborong' semua partai politik yang ada," kata Wempy.

Jika tak ada calon yang melawan dalam kontestasi Pilkada, apakah masih disebut demokrasi?

"Secara UU boleh dilaksanakan Pilkada walaupun melawan kotak kosong," kata Wempy.

Baca Juga: Liga Indonesia Molor Lagi, Polri Tak Beri Izin Keramaian

"Mungkin ke depan perlu menjadi pembelajaran bagi partai dan juga bagi pemerintah bahwa tidak boleh terjadi melawan kotak kosong. Mestinya ada minimal dua calon yang masuk dalam konstestasi," tambahnya.

Menurut Wempy, sangat sulit bagi publik untuk memilih jika hanya ada calon tunggal.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x