"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran dan ambil bawa pulang," jelasnya.
Aturan serupa berlaku untuk tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman.
Anies Baswedan menegaskan bahwa kapasitas yang dapat diisi oleh tempat ibadah tersebut hanya mencapai 50 persen.
"Untuk tempat ibadah di lingkungan pemukiman warga ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ujarnya.
Namun untuk tempat ibadah yang berada dalam zona merah Covid-19 justru dilarang beroperasi.
Baca Juga: Nyaris Pecah Rekor Lagi, Hari Ini Tambah 3.806 Kasus Positif Covid-19
"Tapi tempat ibadah yang dikunjungi komunitas dari berbagai lokasi dan tempat ibadah di zona merah tak dibolehkan beroperasi. Misalnya di masjid raya, ditutup dulu," tegasnya.
Anies mengungkapkan, selama 12 hari di bulan September 2020 terdapat peningkatan kasus Covid-19 sebanyak 49 persen.
"Jika Kita lihat rentangnya sejak 3 Maret sampai dengan 11 September, lebih dari 190 hari, 12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif. Walaupun yang sembuh juga 23 persen," ujar gubernur. ***