Wahidin mengaku telah berkali-kali mengingatkan bahwa adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran.
"Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," tegasnya.
Baca Juga: 70 tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Prancis, Buku Beyond Java Diluncurkan
Sebelumnya, PSBB di Provinsi Banten hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan serta Kota dan Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, jelas Wahidin, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Baca Juga: Elon Musk Jalin Kolaborasi Tesla dengan Pabrik Kendaraan Listrik dan Vaksin Jerman
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020.
Berdasarkan evaluasi diketahui, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1.
Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.
Baca Juga: Peringatan BMKG: Hujan Lebat, Badai Hingga Kebakaran Hutan di Sejumlah Provinsi