Warga Banten Tidak Memakai Masker Didenda Rp100 Ribu, Wagub Andika: Bukan untuk Menghukum

- 26 Agustus 2020, 22:45 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. /Foto: Instagram @andikahazrumy_/

SEPUTARTANGSEL.C0M - Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang wajib memakai masker disosialisasikan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy.

Wagub memanfaatkan momen kunjungan ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kampung Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang untuk sosialisasi Pergub Banten Nomor 38 tahun 2020.

Salah satu isinya, di antaranya tentang kewajiban memakai masker.

Baca Juga: Baby Boom, Saat Pandemi Covid-19 Diperkirakan BKKBN Terjadi 500 Ribu Kehamilan

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Wagub menegaskan Pergub tersebut bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan, aturan ini bukan untuk menghukum. Tetapi lebih untuk mengedukasi masyarakat,” kata Wagub di Serang pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Andika Hazrumy memaparkan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Apartemen Roboh di India, Dikhawatirkan Ratusan Orang Terjebak

Di dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi (Joko Widodo) di antaranya mengamanatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan yang tujuannya sama dengan Inpres, yakni mengendalikan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x