Warga Banten Tidak Memakai Masker Didenda Rp100 Ribu, Wagub Andika: Bukan untuk Menghukum

- 26 Agustus 2020, 22:45 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. /Foto: Instagram @andikahazrumy_/

Penerapan Pergub ini akan difokuskan di tempat-tempat umum seperti lembaga pendidikan, pasar, terminal, stasiun, alun-alun, dan tempat ibadah.

Sebelumnya dalam rapat rencana penerapan Pergub Nomor 38 Tahun 2020 di Pendopo Gubernur Banten, Wagub Banten juga kembali mengulas agar aparatur sipil negara dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan Pergub tersebut.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah