Warga Banten Tidak Memakai Masker Didenda Rp100 Ribu, Wagub Andika: Bukan untuk Menghukum

- 26 Agustus 2020, 22:45 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. /Foto: Instagram @andikahazrumy_/

SEPUTARTANGSEL.C0M - Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang wajib memakai masker disosialisasikan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy.

Wagub memanfaatkan momen kunjungan ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kampung Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang untuk sosialisasi Pergub Banten Nomor 38 tahun 2020.

Salah satu isinya, di antaranya tentang kewajiban memakai masker.

Baca Juga: Baby Boom, Saat Pandemi Covid-19 Diperkirakan BKKBN Terjadi 500 Ribu Kehamilan

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Wagub menegaskan Pergub tersebut bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan, aturan ini bukan untuk menghukum. Tetapi lebih untuk mengedukasi masyarakat,” kata Wagub di Serang pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Andika Hazrumy memaparkan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Apartemen Roboh di India, Dikhawatirkan Ratusan Orang Terjebak

Di dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi (Joko Widodo) di antaranya mengamanatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan yang tujuannya sama dengan Inpres, yakni mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Yang diatur yaitu mengenai penegakan disiplin kita dalam melakukan protokol kesehatan terkait Covid-19, di antaranya wajib memakai masker,” kata Andika Hazrumy.

Meski aturan itu sendiri dimaksudkan untuk menegakkan disiplin tetapi tidak berarti diterapkan secara represif.

Baca Juga: PON Papua, Kesiapan Infrastruktur Capai 75 Persen

Sisi kemanusiaan dan edukasi akan lebih dikedepankan dalam pelaksanaan aturan ini.

Dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2020 tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut.

Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 31 Agustus 2020, Segera Manfaatkan

Baca Juga: Atasi Kesulitan Pembelajaran Jarak Jauh, Pemkot Bogor Siapkan 900 Titik WiFi

Adapun bagi aparatur sipil negara akan dikenai sanksi administrasi. Mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status aparatur sipil negara.

Penerapan Pergub ini akan difokuskan di tempat-tempat umum seperti lembaga pendidikan, pasar, terminal, stasiun, alun-alun, dan tempat ibadah.

Sebelumnya dalam rapat rencana penerapan Pergub Nomor 38 Tahun 2020 di Pendopo Gubernur Banten, Wagub Banten juga kembali mengulas agar aparatur sipil negara dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan Pergub tersebut.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah