Warga Banten Tidak Memakai Masker Didenda Rp100 Ribu, Wagub Andika: Bukan untuk Menghukum

- 26 Agustus 2020, 22:45 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. /Foto: Instagram @andikahazrumy_/

“Yang diatur yaitu mengenai penegakan disiplin kita dalam melakukan protokol kesehatan terkait Covid-19, di antaranya wajib memakai masker,” kata Andika Hazrumy.

Meski aturan itu sendiri dimaksudkan untuk menegakkan disiplin tetapi tidak berarti diterapkan secara represif.

Baca Juga: PON Papua, Kesiapan Infrastruktur Capai 75 Persen

Sisi kemanusiaan dan edukasi akan lebih dikedepankan dalam pelaksanaan aturan ini.

Dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2020 tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut.

Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 31 Agustus 2020, Segera Manfaatkan

Baca Juga: Atasi Kesulitan Pembelajaran Jarak Jauh, Pemkot Bogor Siapkan 900 Titik WiFi

Adapun bagi aparatur sipil negara akan dikenai sanksi administrasi. Mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status aparatur sipil negara.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah