Koster mengatakan, di Jembrana masih ada tengkulak yang mengambil gabah sehingga hal ini jangan terjadi lagi dan harus berpikir progresif dengan tidak menjual gabah ke tempat lain atau keluar.
Karena setelah menjadi beras, maka mereka akan bisa kembali menjualnya ke Bali.
Baca Juga: Mahasiswi Indonesia di Swiss Bareng UNESCO Luncurkan Aplikasi iWareBatik
"Padahal, kita di Bali memiliki potensi untuk memproduksi gabah itu menjadi beras. Kalau ini serius kita lakukan, maka masyarakat Bali tidak akan kehilangan pekerjaan dan kehilangan ekonomi," ucapnya.
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Gubernur Bali juga menegaskan, pemerintah wajib memberikan untung kepada petani, jangan merugikan petani.
Untuk mewujudkannya, penanganan bantuan petani ini akan dibantu di hilir pada 2021.
Baca Juga: Update Corona Tangsel 20 Agustus 2020: Berita Baik, Sehari 27 Pasien Positif Covid-19 Sembuh
Gubernur Bali Wayan Koster juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali.
Ini merupakan upaya terobosan untuk mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro kecil & menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: BERITA BAIK: Jumlah Pasien Covid-19 Indonesia yang Sembuh, Tembus 100.000