Tarik Tarif Sampai Rp10.000, Polisi Tangkap 8 Tukang Parkir

- 11 Agustus 2020, 22:36 WIB
Polisi menangkap delapan juru parkir setelah mendapat pengaduan masyarakat atas penarikan uang parkir secara paksa sebanyak Rp10.000
Polisi menangkap delapan juru parkir setelah mendapat pengaduan masyarakat atas penarikan uang parkir secara paksa sebanyak Rp10.000 /Ririn Nur Febriani

"Tidak maksa, dikasih Rp2.000 kami ambil, seikhlasnya," ungkap Hasan.

Ridwan, juru parkir warga 13 Ulu beranggapan bahwa tarif Rp10.000 itu wajar.

Baca Juga: Refly Harun: Prabowo Subianto 4 Kali Maju Sebagai Calon Presiden, 4 Kali Gagal

"Kami tidak mematok tarif, karena parkir mobilnya dari pagi sampai siang. Jadi wajar saja kalau kami minta Rp10.000," kata Ridwan.

Meskipun demikian, Ridwan menyangkal bahwa ia memaksa pengendara. Menurutnya, warga biasa memberi uang seikhlasnya.*** (Pikiran-rakyat.com / Irma Nurfajri Aunulloh)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x