Kapolri Surati Polisi Diraja Malaysia Sebelum Tangkap Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra

- 31 Juli 2020, 08:44 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kerjasama Kepolisian Indonesia dan Diraja Malaysia berhasil menangkap dan memulangkan buronan 11 tahun, Djoko Tjandra ke Indonesia pada Kamis 30 Juli 2020 malam.

Buronan kelas kakap Djoko Tjandra diringkus oleh Kepolisian Diraja Malaysia Kamis sore atas permintaan Kepolisian Indonesia.

Setelah melakukan penyeledikan tim mengendus keberadaan buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang sedang berada di Negara Malaysia.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kata Ernest Prostitusi Seleb Cuma Alihkan Isu Hingga Covid-19 Tangsel Naik Lagi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri menyurati Polisi Diraja Malaysia melalui kegiatan police to police guna menindaklanjuti penangkapan Djoko Tjandra.

“Pak Kapolri mengirimkan surat ke Kepolsian Diraja Malaysia untuk kita bersama-sama melakukan kegiatan dalam pencarian,” tutur Listyo, di Bandara Halim.

Setelah mendapat surat dari kepolisian Indonesia, kepolisian Diraja Malaysia langsung bertindak untuk menangkap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 31 Juli 2020, TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, INDOSIAR, GTV

Kemudian kerjasama keduanya membuahkan hasil dengan diringkusnya buronan Djoko Tjandra oleh kepolisian Diraja Malaysia.

Kepolisian Indonesia mengucapkan terimakasih kepada kepolisian Diraja Malaysia telah membantu prosesn penangkapan buronan kelas kakap tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Diraja Malaysia yang telah membantu proses penangkapan Djoko Tjandra sehingga bisa kami bawa kembali ke Tanah Air," kata Listyo

Baca Juga: Update Corona Tangsel 30 Juli 2020: PSBB Kendor, Tambahan Kasus Tinggi Lagi

Listyo membenarkan buronan Djoko Tjandra langsung dipulangkan melalui jalur penerbangan via Halim Perdana Kusuma.

"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis malam.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Ia telah menjadi buronan selama 11 tahun.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 30 Juli 2020: Angka Kematian Tembus 5.000 Jiwa

Saat itu, Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.

Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).

Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu, juga melibatkan BPPN yang meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran dana itu.

Baca Juga: Ernest Prakasa: Kasus Prostitusi Online Seleb Tak Perlu Dibahas, Cuma Pengalihan Isu Penting

Sebagaimana dilansir Antara, Djoko Tjandra tadi malam tiba pukul 22.40 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta pada saat gemar takbir menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah terdengar dimana-mana.

Djoko Tjandra kabur sejak 10 Juni 2020 melalui Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x