SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai besok, Senin 20 Juli 2020, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line wajib mengenakanbaju berlengan panjang.
Peraturan baru ini diumumkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan wajib diikuti para calon penumpang KRL.
Di antaranya, penumpang wajib mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Baca Juga: Sukses Tekan Penularan Covid-19 di Sumatera Barat, Siapa Dokter Andani Eka Putra?
Pada Tatanan Kebiasaan Baru (New Normal), pihak KCI memperketat penerapan protokol kesehatan, untuk membiasakan penumpang KRL menghadapi adaptasi kebiasaan baru.
Vice President (VP) Corporate Communication PT KCI Ane Purba menyampaikan, penumpang yang tidak memakai jaket atau lengan panjang tidak diperbolehkan masuk area stasiun.
"Sanksi sama dengan (tak pakai) masker ya, tidak diperkenankan masuk stasiun,” ujar Anne Purba Jumat 17 Juli 2020, dikutip Seputartangsel.com dari laman PMJ News, Sabtu 18 Juli 2020
Baca Juga: Lowongan Kerja KPAI Untuk Lulusan S1 Hukum, Paling Lambat 24 Juli 2020
Selain aturan mengenakan jaket atau pakaian lengan panjang, ada sejumlah persyaratan bagi pengguna KRL yang juga wajib diikuti di antaranya menggunakan masker, membawa handsanitizer dan mencuci tangan.
Selain itu, tidak berbicara dan selalu menjaga jarak dengan penumpang lain selama di dalam kereta.
Dalam unggahan di akun instagram resmi @commuterline, KCI juga mengumumkan peraturan baru yang harus ditaati pengguna KRL tersebut.
Baca Juga: Ricuh Demo Tolak Omnibus Law, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka
Dalam satu pekan terakhir, jelas Anne, KCI telah melakukan sosialisasi kepada penumpang KRL dan akan diberlakukan mulai Senin besok.
Ia berharap, mulai pekan depan pengguna KRL semakin tertib menaati peraturan penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan PT KCI.***