SEPUTARTANGSEL.COM - Menghadapi masa Adaptasi Kebiasaan Baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan membatasi kapasitas jumlah penumpang kereta api.
Ini dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran virus corona.
Hal ini diumumkan secara langsung oleh PT KAI melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Membanggakan, Guru Madrasah Jadi Juara Olimpiade Sains
"Semenjak mulai beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, PT. KAI melakukan pembatasan kapasitas penumpangnya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," tulis @kai121_, Rabu 15 Juli 2020.
Pembatasan jumlah penumpang ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuan dari pembatasan tersebut dimaksudkan sebagai penerapan jaga jarak (physical distancing) antar penumpang di dalam kereta api.
Baca Juga: Raffi Ahmad Siap Maju Jadi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Tapi...
Pembatasan kapasitas jumlah penumpang yang dilakukan di KA Jarak Jauh, KA Lokal, KA Prambanan Ekspress, dan KA Bandara adalah sebesar 70% dari total kapasitas.