POPULER HARI INI: Novel Baswedan Geram Hingga Catherine Wilson Simpan Sabu di Tumpukan Seprai

- 18 Juli 2020, 07:08 WIB
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020).
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020). /- Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

SEPUTARTANGSEL.COM - Hakim menyatakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersalah karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat.

Majelis hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyerangan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Karena itu, hakim menjatuhkan vonis penjara masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Gelar Webinar Internasional, MUI Kutuk Rencana Aneksasi Israel Terhadap Palestina

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Jumat 17 Juli 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Update Corona Indonesia 17 Juli 2020: Jumlah Korban Meninggal Hampir Tembus 4.000

Mendengar putusan hakim tersebut, Novel Baswedan selaku korban, meluapkan emosinya di akun Twitter.

Menurutnya, skenario penyerangan yang sudah dirancang sedari awal telah usai dengan divonisnya kedua pelaku tersebut.

Baca selengkapnya: Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

2. Gubernur Banten Izinkan Ojol Angkut Penumpang di Tangerang Raya, Ini Syarat-syaratnya

Aplikasi layanan antar penumpang ojek online (ojol) kini sudah tersedia di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta Kota dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Vonis Penyiram Air Keras Tak Sebanding dengan Derita Novel Baswedan

Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengizinkan ojol beroperasi mengangkut penumpang meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya baru saja diperpanjang yang keenam kalinya.

Kendati begitu, melalui Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2020, Pemprov Banten menerapkan sejumlah syarat protokol kesehatan untuk pengemudi ojol membawa penumpang.

Baca selengkapnya: Gubernur Banten Izinkan Ojol Angkut Penumpang di Tangerang Raya, Ini Syarat-syaratnya

3. Catherine Wilson Simpan Sabu di Tumpukan Seprai, Ini Videonya Saat Dijemput Reserse Narkoba

Catherine Wilson menambah deretan artis yang terjerat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 17 Juli 2020, Jual Turun Rp5.000 per Gram, Buyback Rp4.000 per Gram

Model sekaligus artis tersebut ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di kediamannya di daerah Ciganjur, Jakarta Selatan.

Petugas menggeledah rumah aktris berdarah Indonesia-Inggris dan menemukan 2 paket sabu berikut alat hisapnya di tumpukan seprai.

Baca selengkapnya: Catherine Wilson Simpan Sabu di Tumpukan Seprai, Ini Videonya Saat Dijemput Reserse Narkoba ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x