PT KAI Batasi Kapasitas Penumpang Kereta Maksimal 70 Persen, Kelas Luxury 100 Persen

- 15 Juli 2020, 20:24 WIB
Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2020.
Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2020. /Aprillio Akbar/- Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Sementara itu, khusus di kelas Luxury dizinkan dengan kapasitas 100% karena sudah mendukung physical distancing.⁣

Baca Juga: Update Corona Indonesia 15 Juli 2020: 47.859 Suspek dan Tambah 1.522 Kasus Positif Covid-19

Kereta Api Antar Kota dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta.

Itu artinya, KA Eksekutif menyediakan 35 kursi dari total 50 kursi pada setiap kereta.

KA Ekonomi Premium menyediakan 56 kursi dari total 80 kursi pada setiap kereta.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 15 Juli 2020 Jual dan Buyback Tertinggi Sebulan Terakhir

KA Ekonomi menyediakan 74 kursi dari total 106 kursi pada kereta.

Kemudian, KA Lokal, KA Prambanan Ekspress, dan KA Bandara juga melakukan pembatasan penumpang paling banyak 70% dari jumlah tempat duduk.

Selain itu juga menerapkan jaga jarak fisik sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang yang berdiri.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x