PT KAI Batasi Kapasitas Penumpang Kereta Maksimal 70 Persen, Kelas Luxury 100 Persen

- 15 Juli 2020, 20:24 WIB
Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2020.
Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2020. /Aprillio Akbar/- Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

SEPUTARTANGSEL.COM - Menghadapi masa Adaptasi Kebiasaan Baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan membatasi kapasitas jumlah penumpang kereta api.

Ini dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran virus corona.

Hal ini diumumkan secara langsung oleh PT KAI melalui akun Instagram resminya.

Baca Juga: Membanggakan, Guru Madrasah Jadi Juara Olimpiade Sains

"Semenjak mulai beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, PT. KAI melakukan pembatasan kapasitas penumpangnya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," tulis @kai121_, Rabu 15 Juli 2020.

Pembatasan jumlah penumpang ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tujuan dari pembatasan tersebut dimaksudkan sebagai penerapan jaga jarak (physical distancing) antar penumpang di dalam kereta api.

Baca Juga: Raffi Ahmad Siap Maju Jadi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Tapi...

Pembatasan kapasitas jumlah penumpang yang dilakukan di KA Jarak Jauh, KA Lokal, KA Prambanan Ekspress, dan KA Bandara adalah sebesar 70% dari total kapasitas.

Sementara itu, khusus di kelas Luxury dizinkan dengan kapasitas 100% karena sudah mendukung physical distancing.⁣

Baca Juga: Update Corona Indonesia 15 Juli 2020: 47.859 Suspek dan Tambah 1.522 Kasus Positif Covid-19

Kereta Api Antar Kota dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta.

Itu artinya, KA Eksekutif menyediakan 35 kursi dari total 50 kursi pada setiap kereta.

KA Ekonomi Premium menyediakan 56 kursi dari total 80 kursi pada setiap kereta.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 15 Juli 2020 Jual dan Buyback Tertinggi Sebulan Terakhir

KA Ekonomi menyediakan 74 kursi dari total 106 kursi pada kereta.

Kemudian, KA Lokal, KA Prambanan Ekspress, dan KA Bandara juga melakukan pembatasan penumpang paling banyak 70% dari jumlah tempat duduk.

Selain itu juga menerapkan jaga jarak fisik sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang yang berdiri.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x