PP Persis: Waspadai Infiltasi Paham Komunisme Menunggangi Rancangan Undang-undang

- 26 Juni 2020, 07:35 WIB
KH Aceng Zakaria, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).
KH Aceng Zakaria, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis). /- Foto: Dok. Insists

Dengan demikian, tidak ada lagi isu-isu, kecurigaan, dan kekhawatiran munculnya komunisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

"Kami juga mendesak kepada DPR RI sebagai pemegang amanat suara rakyat agar sensitif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat yang dengan keras menolak RUU HIP, dengan segera menghentikan dan membatalkannya dari daftar pembahasan legislasi nasional," ujarnya.

Baca Juga: BERITA BAIK: Setengah Lebih Pasien Covid-19 Tangsel Dinyatakan Sembuh

"Dan memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang lain yang lebih penting dan mendesak bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat," pinta Aceng.

Menurutnya, jika RUU HIP dipaksakan dibahas dan diundangkan tanpa mengindahkan resistensi masyarakat, tentu saja dapat meningkatkan kekecewaan rakyat dan memperluas rasa ketidakpercayaan terhadap Partai Politik maupun lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

Terlebih lagi dalam situasi wabah Covid-19 yang karenanya situasi dan suasana batin masyarakat benar-benar menderita dan prihatin lahir batin.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 25 Juni 2020, Tembus 50.000 Positif 20.000 Sembuh

Selain berpotensi menjadi pemantik polemik dan konflik sosial yang dapat memecah belah keutuhan nusa dan bangsa.

PP Persis juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk tetap bersatu padu mewaspadai, menentang dan menolak sejak dini setiap upaya kelompok-kelompok yang menginginkan bangkitnya kembali ideologi komunisme di Indonesia.

Baca Juga: Bisa Perang Agama, Liga Arab Peringatkan Israel Agar Tidak Menganeksasi Tepi Barat Palestina

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x