PP Persis: Waspadai Infiltasi Paham Komunisme Menunggangi Rancangan Undang-undang

- 26 Juni 2020, 07:35 WIB
KH Aceng Zakaria, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).
KH Aceng Zakaria, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis). /- Foto: Dok. Insists

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum PP Pengurus Pusat Persatuan Islam (Persis) KH Aceng Zakaria menyebut adanya kemungkinan infiltrasi paham komunisme dengan cara menumpang dan menunggangi berbagai rancangan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Persis menyatakan bersama seluruh komponen bangsa turut mewaspadai, menentang, dan menolak dengan keras kemungkinan bangkitnya paham komunisme dengan berbagai indikasi dan potensinya.

"Kami berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak mempunyai dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat dan objektif untuk diteruskan pembahasannya menjadi undang-undang," ujar Aceng dalam siaran persnya, Rabu 24 Juni 2020.

Baca Juga: Cuaca Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Jumat 26 Juni 2020: Sebagian Besar Cerah Berawan

Aceng melihat, RUU HIP lebih besar nuansa kepentingan politis subjektif dari para pengusulnya, yang ditengarai menghendaki Pancasila menjadi idelogi yang hampa dari nilai-nilai agama.

Sebaliknya, lebih terbuka serta toleran terhadap paham yang bertentangan dengan agama, termasuk berpotensi memberi ruang bagi kemungkinan bangkitnya komunisme sebagai ideologi yang dapat diterima di Negara Pancasila.

Karenanya, PP Persis meminta Presiden Republik Indonesia agar membatalkan pembahasan RUU HIP tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga HP Oppo Terbaru Mulai Satu Jutaan Hingga Kenang-kenangan Rhoma Irama

Tak hanya itu, Presiden juga diminta mengintruksikan kepada semua lembaga dan pejabat negara yang berwenang supaya menjaga, mengawal dan mengimplementasikan Pancasila dalam segala kebijakan dan tata kelola negara secara sungguh-sungguh, nyata, dan konsisten.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x