HRS Center Minta Partai Pengusung RUU HIP Dibubarkan

- 20 Juni 2020, 07:47 WIB
Abdul Chair saat Milad Satu Tahun HRS Center di Matraman, Jakarta Timur, Selasa 3 September 2019.
Abdul Chair saat Milad Satu Tahun HRS Center di Matraman, Jakarta Timur, Selasa 3 September 2019. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah diminta mengajukan pembubaran partai pengusung Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) melalui gugatan Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan gugatan ini atas dasar pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yang dilakukan partai politik pengusul RUU HIP, atau dalam bahasa hukum disebut sebagai asas strict liability.

"Pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 atau didasarkan atas alasan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/Marxisme–Leninisme," ujar Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan dalam rilisnya, Jumat 19 Juni 2020.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Lowongan Kerja di PT Angkasa Pura Retail Hingga Aplikasi Bansos Kota Tangerang

Chair pun menilai, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, pengusung RUU HIP dapat dipidana, karena ada kesengajaan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Adapun bunyi dari UU no 27 Tahun 1999 terkhusus Pasal 107 huruf d, ”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Retail Posisi Staf Budgeting untuk Lulusan S1 Akuntasi

"Undang-undang ini diterbitkan memang secara khusus guna mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari adanya ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umumnya," ungkap Chair.

Chair menjelaskan mengapa pengusung RUU HIP bisa dikenai Pasal 107 huruf d yang tergolong delik formil, artinya tidak memerlukan adanya suatu akibat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x