HRS Center Minta Partai Pengusung RUU HIP Dibubarkan

- 20 Juni 2020, 07:47 WIB
Abdul Chair saat Milad Satu Tahun HRS Center di Matraman, Jakarta Timur, Selasa 3 September 2019.
Abdul Chair saat Milad Satu Tahun HRS Center di Matraman, Jakarta Timur, Selasa 3 September 2019. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

"Kemudian perihal Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU-HIP. Ketuhanan yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong," terangnya.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos, Warga Kota Tangerang Bisa Daftar Lewat Aplikasi

"Walaupun pemahaman ini diambil dari pidato Bung Karno saat sidang di BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, namun itu bukan menjadi keputusan BPUPKI. Oleh karenanya, penggunaan istilah Ketuhanan yang berkebudayaan adalah sama dengan mengubah atau mengganti Pancasila," tambahnya.

Chair pun menilai, perubahan makna seperti di atas pastilah dilakukan secara sengaja yang menunjuk dengan maksud, yakni menghendaki atau mengetahui perbuatan maupun akibatnya.

Baca Juga: Jose Pedraza dan Mikkel LesPierre Batal Bertanding Gara-gara Manajer Josie Taveras Positif Covid-19

"Perubahan atas Pancasila sebagai dasar negara disederajatkan dengan mengganti. Tindakan mengubah atau mengganti Pancasila menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 menunjuk pada perbuatan tindak pidana asal (predicate crime) yakni menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini