HRS Center Minta Partai Pengusung RUU HIP Dibubarkan

- 20 Juni 2020, 07:47 WIB
Abdul Chair saat Milad Satu Tahun HRS Center di Matraman, Jakarta Timur, Selasa 3 September 2019.
Abdul Chair saat Milad Satu Tahun HRS Center di Matraman, Jakarta Timur, Selasa 3 September 2019. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

Baca Juga: Update Corona Tangsel 19 Juni 2020: Tambah 20 Sembuh dan 9 Kasus Baru

Menurutnya, hal paling mendasar adalah dengan adanya pengajuan RUU HIP, maka pelaku menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara.

RUU HIP dinilai bermasalah karena RUU-HIP menggunakan nomenklatur ’ideologi’.

Baca Juga: Dalam Sehari Tambah 1.041 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

Namun, substansi inti dalam RUU justru memasukkan dasar filsafat negara (philosofische grondslag) dan bahkan melakukan perubahan siqnifikan terhadap Pancasila.

"Perubahan dimaksud antara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila," ujarnya.

"Dengan demikian, posisinya menggantikan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Tegasnya terjadi perubahan posisi (mutasi) sila. Hal ini secara tidak langsung juga mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa', akan tergantikan dengan 'Negara berdasar atas Keadilan Sosial'," lanjut Chair.

Baca Juga: 4 Squad Bertanding dalam Mobile Legends MPL Invitation Qualifier Hari Pertama

Menurut Chair, sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai “causa prima” Pancasila, dengan kata lain Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi titik sentral dari kehidupan kenegaraan.

Adapun dalam kaitan ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, Chair menilai jika terjadi perubahan makna sentral tadi, maka akan ada peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi Sosialisme-Komunisme.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah