"Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput saksi Putri Candrawathi ke luar rumah dengan cara merangkul kepala saksi Putri Candrawathi menempel di dada terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi Sarmauli Simangunsong tetap kukuh mempertahankan isu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada kliennya.
Menurut Sarmauli, pelecehan tersebut dilakukan Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J ketika keduanya berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sarmauli mengatakan, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi ketika rumah dalam keadaan sepi.
Pasalnya, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E tengah mengantarkan makanan kepada anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di SMA Taruna Nusantara.
Tanpa sepatah kata pun, Brigadir J langsung masuk ke kamar Putri Candrawathi dan membuka paksa pakaian istri Ferdy Sambo itu.
"Saksi Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di kamar," kata Sarmauli.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan sekual terhadap Putri Candrawathi," tambahnya.