Sidang Ferdy Sambo, Chico Hakim Sindir Pangkat Rendah Akan Dikorbankan, Febri Diansyah Beri Tanggapan Begini

- 13 Oktober 2022, 13:15 WIB
Pengacara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan rekayasan tembak menembak di Duren Tiga, saat konferesi pers, di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Pengacara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan rekayasan tembak menembak di Duren Tiga, saat konferesi pers, di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022. /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./

SeputarTangsel.Com- Kaus pembunuhan berencana Brigadir Josua atau Brigadir J akan segera memasuki persidangan. 

Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensi pers pada Rabu, 12 Oktober 2022. 

Dalam pernyataannya tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjelaskan kronologi penembakan Brigadir J. 

Baca Juga: Gratifikasi Jet Pribadi Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Polisi Periksa 22 Saksi

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang salah satunya mantan jubir KPK Febri Diansyah, mengklarifikasi peristiwa tembak menembak di Duren Tiga.

Febri Diansyah menyebut bahwa dalam berkas perkara Ferdy Sambo hanya memerintahkan Richard Eliezer atau Brigadir J dengan kata 'hajar Chad'.

"Namun yang terjadi adalah penembakan," ujar Febri.

Kejadian itu menjadikan Ferdy Sambo panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya.

Menanggapi keterangan tersebut, Politisi Chico Hakim ikut mempertanyakan. 

Melalui twitternya Cyril Raoul Hakim di akun @chicohakim  juatru menanggapi keterangan tersebnut sebagai usaha  menjadikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai 'korban'.

Untuk itu, Chico juga melontarkan sindirannya dan menyebut apakah pangkat rendah akan dikorbankan. 

Baca Juga: Irjen Nico Afinta Terpojok: Lolos Kasus Ferdy Sambo, Kini Dicopot dari Kapolda Jatim Gegara Tragedi Kanjuruhan

"Jadi pangkat² rendah ini yang akan dikorbankan?" cuitan Chico Hakim pada Kamis, 13 Oktober 2022. 

"Dari mulai Brigadir J hingga Bharada E. Sampai akhirnya Ferdy Sambo & PC beralih status jadi 'korban'," ujar Chico. 

Menanggapi cuitan tersebut, Febri Diansyah pengacara Putri Candrawathi pun mengelak. 

Febri Diansyah mengomentari cuitan Chico Hakim dengan melalui akunnya @febridiansyah. 

"Semoga enggak mas. Yg berbuat wajib tgjwb tentunya," elak Febri Diansyah. 

Febri juga mengamini adanya perbedaan fakta dari beberapa saksi. 

Meski begitu, ia memastikan hal tersebut akan diuji nanti di persidangan. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?

"Mmg ada perbedaan fakta dr bbrpa saksi. Itu yg perlu kt uji di sidang," pungkas Febri. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x