SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan peraturan baru soal seragam sekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA tahun 2022.
Dalam aturan baru seragam sekolah, siswa dari jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian adat.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dikeluarkannya aturan baru soal seragam sekolah itu pun turut menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Presenter Feni Rose.
Feni Rose mempertanyakan sudah atau belum Mendikbud Ristek melakukan riset terkait kendala peserta didik di sekolah.
"Mas mentri ini sudah riset blom ya? Kendala anak didik di sekolah itu apa aja," kata Feni Rose, dalam cuitan di akun Twitter @FeniRose_ pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Dia mengaku heran karena peserta didik masih harus memikirkan pakaian adat yang harus dikenakan di sekolah.