Menko PMK Tetapkan Hari Libur Nasional 2023, Ini Daftarnya

- 11 Oktober 2022, 20:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy/
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy/ /Dok. Antaranews/Wuryanti Puspitasari//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah menetapkan hari libur nasional 2023.

Penetapan hari libur nasional 2023 dan cuti bersama berdasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPan-RB Abdullah.

Terdapat 16 hari libur nasional 2023 dan delapan hari cuti bersama yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ada Kaitan Tragedi Kanjuruhan dengan Konsorsium 303, Alvin Lim: Nico Afinta dan Iwan Bule Masuk 303

Penetapan hari libur nasional 2023 dengan mempertimbangkan situasi dan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Salah satu yang dijadikan bahan pertimbangan adalah keadaan pandemi Covid-19," ujar Muhadjir Effendy, dilansir SeputarTangsel.com dari Antaranews, Selasa 11 Oktober 2022.

"Selain itu, dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja," tambah Muhadjir lagi.

Baca Juga: Sinyal Duet Anies Baswedan dan AHY Menguat, PKS Ikut Koalisi? Mardani Ali Sera: Masih Tahap Musyawarah

Penetapan hari libur nasional 2023 dan cuti bersama tertuang dalam SKB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022.

Berikut ini daftar hari libur nasional 2023, yaitu:

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x