Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya

- 6 Oktober 2022, 21:23 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan /Tangkap layar Instagram/@divisihumaspolri/

"Dia pelaksana dan korrdinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB. Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Listyo.

Selain AH, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita juga menjadi tersangka. 

Menurut Kapolri, LIB seharusnya sudah memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum laga dan mereka melakukannya terakhir tahun 2020.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertfikat layak fungsi, tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan tidak berdasarkan persyaratan," lanjut Listyo.

Baca Juga: Iwan Fals Ciptakan Lagu 'Kanjuruhan' Kenang Ratusan Aremania yang Tewas, Ini Liriknya

Tersangka ketiga adalah Security Officer Arema, Suko Sutrisno. Dia disebut telah lalai hingga menyebabkan pintu Stadion Kanjuruhan masih terkunci saat penonton berdesakan ingin keluar.

Tiga tersangka lain berasal dari Kepolisian. 

Mereka dinilai bersalah, karena memerintahkan gas air mata yang jumlahnya ada 11 selongsong, baik ke tribun, ke lapangan, dan di luar.

Baca Juga: Hujan Deras dan Banjir, Tembok di MTsN 19 Jakarta Roboh dan Tewaskan 3 Orang

Ketiga tersangka dari polisi, yaitu inisial H, anggota Brimob Poilda Jatim; Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS. ***

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x