Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya

- 6 Oktober 2022, 21:23 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan /Tangkap layar Instagram/@divisihumaspolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 130 orang.

Pengumuman tersangka ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas tragedi yang menjadi sorotan dunia dan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Ada enam tersangka yang disebutkan oleh Kapolri sebagai bentuk transparansi dan sesuai permintaan agar tidak ada yang ditutup-tutupi dari Presiden.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kapolri Akan Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Netizen Tunjukkan Investigasi Media Asing

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan, maka saat ini ditetapkan 6 tersangka," kata Kapolri dalam keterangan pers, Kamis malam 6 Oktober 2022.

Salah satu dari enam tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panitia pelaksanaan pertandingan berinisial AH alias Abdul Haris.

AH ditetapkan sebagai tersangka, karena dia merupakan koordinator yang bertanggung jawab kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB). 

Dia disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luka karena kealpaan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Tangsel Jumat 7 Oktober 2022, Cek Waktunya di Sini

"Dia pelaksana dan korrdinator pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB. Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Listyo.

Selain AH, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita juga menjadi tersangka. 

Menurut Kapolri, LIB seharusnya sudah memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum laga dan mereka melakukannya terakhir tahun 2020.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertfikat layak fungsi, tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan tidak berdasarkan persyaratan," lanjut Listyo.

Baca Juga: Iwan Fals Ciptakan Lagu 'Kanjuruhan' Kenang Ratusan Aremania yang Tewas, Ini Liriknya

Tersangka ketiga adalah Security Officer Arema, Suko Sutrisno. Dia disebut telah lalai hingga menyebabkan pintu Stadion Kanjuruhan masih terkunci saat penonton berdesakan ingin keluar.

Tiga tersangka lain berasal dari Kepolisian. 

Mereka dinilai bersalah, karena memerintahkan gas air mata yang jumlahnya ada 11 selongsong, baik ke tribun, ke lapangan, dan di luar.

Baca Juga: Hujan Deras dan Banjir, Tembok di MTsN 19 Jakarta Roboh dan Tewaskan 3 Orang

Ketiga tersangka dari polisi, yaitu inisial H, anggota Brimob Poilda Jatim; Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x