Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya

- 6 Oktober 2022, 21:23 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan /Tangkap layar Instagram/@divisihumaspolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 130 orang.

Pengumuman tersangka ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas tragedi yang menjadi sorotan dunia dan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Ada enam tersangka yang disebutkan oleh Kapolri sebagai bentuk transparansi dan sesuai permintaan agar tidak ada yang ditutup-tutupi dari Presiden.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kapolri Akan Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Netizen Tunjukkan Investigasi Media Asing

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan, maka saat ini ditetapkan 6 tersangka," kata Kapolri dalam keterangan pers, Kamis malam 6 Oktober 2022.

Salah satu dari enam tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panitia pelaksanaan pertandingan berinisial AH alias Abdul Haris.

AH ditetapkan sebagai tersangka, karena dia merupakan koordinator yang bertanggung jawab kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB). 

Dia disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luka karena kealpaan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Tangsel Jumat 7 Oktober 2022, Cek Waktunya di Sini

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x