Kuasa Hukum Minta Sel Bharada E Dipisah dengan Ferdy Sambo: Seharusnya Tetap Dipisah, Fokus Persiapan Mental

- 30 September 2022, 12:48 WIB
Bharada E salah satu tersangka bersama Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Bharada E salah satu tersangka bersama Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat./

Hal ini dilakukan menjelang proses tahap II oleh penyidik ke Kejari Jakarta Selatan.

"Kami fokus untuk persiapan mental dari klien kami mengingat klien kami adalah saksi kunci yang sudah berani mengungkap kebenaran. Selanjutnya kita tunggu jadwal untuk Tahap II," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menunggu pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi yang mana pihaknya juhajuga telah melakukan persiapan atas penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permintaan Maaf Soal Skenario Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

Secara administratif pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21 dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan locus (lokasi) kejadian perkara.

Sedangkan terkait teknis setelah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke kejaksaan, apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x