14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2022, Termasuk Pelat Rahasia dan Rotator

- 29 September 2022, 22:13 WIB
Mobil dengan pelat nomor polisi (nopol) rahasia dan menggunakan rotator tanpa hak, akan menjadi salah satu sasaran operasi Zebra Jaya 2022.
Mobil dengan pelat nomor polisi (nopol) rahasia dan menggunakan rotator tanpa hak, akan menjadi salah satu sasaran operasi Zebra Jaya 2022. /Foto: Tangkap layar Instagram @galihwepe/

SEPUTARTANGSEL.COM - Cek kelengkapan dan surat kendaraan serta Surat Izin Mengemudi (SIM), karena sebentar lagi Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022.

Cermati juga kebiasaan berkendara, karena polisi akan menyasar 14 jenis pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2022.

Operasi Zebra akan digelar mulai 3 sampai 16 Oktober 2022, bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Diduga Ada Operasi Penyelamatan Ferdy Sambo, Agi Betha: Telusuri Jejak Komnas HAM dan Komnas Perempuan

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis 29 September 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, polisi akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Baca Juga: Langgar Aturan Lalu Lintas, Begini Salah Satu Cara Polisi Lakukan Tilang Tanpa Diketahui Pengendara

Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

Baca Juga: Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

Baca Juga: Tertangkap Langgar Lalu Lintas oleh CCTV ETLE Jangan Coba-coba Menghindar, Ini Sanksinya

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x