SEPUTARTANGSEL.COM - Zumi Zola kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Zumi Zola kali ini hadir sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
KPK mengkonfirmasi Zumi Zola mengenai adanya perintah penyiapan uang untuk para anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka di OTT KPK, Benny K Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini...
Diketahui bila kasus ini pula yang telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka.
Dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Rabu 28 September 2022 bahwa mantan gubernur Jambi tersebut baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada tanggal 6 September 2022 lalu.
Zumi Zola bebas karena menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa hingga saat ini telah ditetapkan tersangka sebanyak 28 orang.
Namun nama-nama dari para tersangka tersebut belum diungkap ke publik oleh KPK.