Sedangkan untuk kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang tersangka dan empat di antaranya telah mendapat sanksi berupa pemberhentian tidaka dengan hormat (PTDH).
Hingga kini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer , Bripka Ricky, dan Kuwat Ma'ruf.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Tak Hanya Kompor Listrik yang Batal, PLN Sebut Tidak Hapus Daya 450VA
Sedangkan tersangka obstruction of justice yang telah diberi sanksi PTDH adalah:
1. Kombes Agus Nurpatria
2. Kompol Chuck Putranto
3. Kompol Baiquni Wibowo
4. AKBP Jerry Raymond Siagian