Sebelumnya KPK menetapkan Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Tak hanya KPK, PPATK juga mengumumkan adanya temukan setidaknya 12 transaksi tak wajar yang dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe.
Salah satunya ada setoran tunai ke kasino judi di Singapura senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah. ***