"Saat ini pengembalian berkas, sudah P12 sebanyak dua kali," kata Sugeng Teguh Santoso.
Jaksa masih punya waktu sekitar 21 hari lagi untuk mengembalikan atau tidak berkas dari penyidik.
"Kalau lewat 120 hari, kalau masih belum lengkap maka Sambo akan bebas," tambahnya.
Hal itu dikatakan Sugeng Teguh Santoso, Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dan tahanan, meski perkaranya masih berjalan.
"Kita berhitung, Sambo menjadi tersangka sejak 9 Agustus, kalau sekarang tgl 21, sudah 71 hari, dia sudah memasuki perpanjangan kedua untuk keduapuluh hari," ujarnya lagi.
Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi dalam waktu 14 hari, ditambah 85 hari yang sudah dilalui, maka Kepolisian hanya punya waktu 35 hari untuk kembali melengkapi berkas Ferdy Sambo.
Meski begitu Sugeng Teguh Santoso optimis penyidik dapat menyelesaikannya sebelum 120 hari.
"Menurut saya sebelum 120 hari berkas ini akan P21," yakinnya.
Sugeng Teguh Santoso pun mengakui kinerja timsus dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo.