Berdasarkan informasi yang beredar, hal itu dilakukan Fadil guna mendapatkan dukungan dari keluarga besar TNI dan masyarakat.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan keenam laskar FPI itu tidak perlu dibawa ke proses justisia lantaran tak bersalah.
Sebaliknya, menurut Refly Harun, yang seharusnya dibawa ke ranah hukum adalah pihak yang menguntit. Dalam hal ini adalah pihak kepolisian.
"Karena kalau kita bicara sebab musabab atau causa prima, maka causa prima-nya adalah proses penguntitan itu," kata Refly Harun.
Refly Harun menjelaskan, penguntitan merupakan tindakan mengawasi pergerakan orang lain secara tersembunyi.
Karena itu, Refly Harun mempertanyakan sikap kepolisian yang menguntit mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak berada di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.
Padahal, kala itu Habib Rizieq belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor maupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Soalnya adalah apa alasan untuk menguntit Habib Rizieq, sementara dia bukan pelaku tindak kriminal dan masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.