"Kalaupun kemudian dijadikan tersangka, itu hanya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang ancaman hukumannya cuma setahun," lanjutnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Alvin Lim: Harusnya Dia...
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu juga mempertanyakan mengapa Habib Rizieq kemudian dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
"Walaupun kemudian dikenakan Pasal 160, Rocky Gerung mengatakan ini logikanya dimana, logikanya sakit," tuturnya.
"Masa Habib Rizieq itu menghasut habib untuk menghadiri (perayaan) Maulid Nabi dan dikatakan itu menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Refly Harun menambahkan.
Ia memaparkan, ancaman hukuman bagi tindakan penghasutan hanya 1 tahun penjara.
Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Mundur, Mantan Pengacara Bharada E: Kasihan Anak-anak
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana bisa pelakunya diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, Refly kembali menyinggung kehadiran Dudung Abdurachman dalam konferensi pers kasus KM 50.
Menurutnya, hal itu tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Panglima TNI.