Lebih lanjut, Kombes Pol. Nurul Azizah juga menjelaskan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Fadli Zon: 70 Tahun Memerintah Lalui Masa-masa Terberat dalam Sejarah
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” paparnya.
AKP Dyah sendiri dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsonal dan prosedural.***