AKP Dyah Chandrawati, Perwira Polwan Jalani Sidang Etik Usai Bantu Ferdy Sambo, Ini Hasil Keputusannya?

- 9 September 2022, 14:00 WIB
Polwan AKP Dyah saat menjalani sidang etik
Polwan AKP Dyah saat menjalani sidang etik /Dok. PMJ News/

Lebih lanjut, Kombes Pol. Nurul Azizah juga menjelaskan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Fadli Zon: 70 Tahun Memerintah Lalui Masa-masa Terberat dalam Sejarah

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” paparnya.

AKP Dyah sendiri dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsonal dan prosedural.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini