SEPUTARTANGSEL.COM - Tarif ojek online (ojol) baru yang kenaikannya sempat tertunda kini telah disetujui oleh pemerintah.
Pada hari ini, Rabu 7 September 2022 pemerintah telah resmi menaikkan tarif ojol baru yang akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.
Tarif ojol baru dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan penyesuaian kenaikan harga BBM bersubsidi.
Selain itu, tarif ojol baru juga memeprtimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Rabu 7 September 2022, bahwa kenaikan tarif ojol baru dibagi menjadi tiga zona.
Inilah daftar tarif ojol baru dan biaya jasa per zona, yaitu:
Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500
Biaya jasa minimal Rp8.000 sampai dengan Rp10.000
Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800
Biaya jasa minimal Rp9.200 sampai dengan Rp11.000
Zona III (Klaimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750
Biaya jasa minimal Rp9.200 sampai dengan Rp11.000***