Selain Jaksa Pinangki, Pegiat Media Sosial Ini Ungkap Koruptor yang Dapat Diskon Hukuman pada 2022

- 7 September 2022, 15:04 WIB
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa /

SEPUTARTANGSEL.COM- Selain Mantan Jaksa Pinangki,  terpidana kasus korupsi yang mendapatkan diskon hukuman menjadi bebas bersyarat sejak Selasa, 6 September 2022 ada beberapa koruptor lain. 

Di antaranya Mantan Menteri Agama yang korupsi dana Haji, Mantan Gubernur Jambi korupsi gratifikasi, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, juga ada Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar.  

Para terpidana korupsi tersebut dikatakan telah menjalani hukuman penjara dua per tiga dari masa hukumannya. 

Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Ini Iklimnya Kondusif Buat Jadi Koruptor

Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus melalui akunnya @Miduk17 mengungkapkan, selain Jaksa Pinangki para koruptor alias maling uang rakyat itu dapat diskon besar atas hukumannya. 

Jaksa Pinangki dihukum setelah kedapatan menerima suap dari konglomerat yang juga maling uang rakyat, Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dollar Amerika.

Jaksa Pinangki mendapatkan vonis hukuman dari PN Jakarta Pusat awalnya 10 tahun penjara. 

Setelah melakukan banding hukumannya dipangkas menjadi 6 tahun.

Jaksa Pinangki menjalani hukuman penjara sejak 11 Agustus 2020 dan bebas bersyarat mulai Selasa, 6 September 2022

"Hukuman DISUNAT 2 TAHUN. Luar biasa @Kemenkumham_RI," komentar pemilik akun @Miduk17 pada Rabu, 7 September 2022. 

Baca Juga: Beda Vonis Habib Rizieq dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

sedangkan Patrialis Akbar, Mantan Hakim Mahakamah Konstitusi atau MK, hakim penerima suap juga menerima pembebasan bersyarat pada 2022. 

 

Patrialis Akbar divonis penjara 8 tahun, kemudian naik banding dan vonis MA menjadi 7 tahun penjara

"Dipenjara tahun 2017, tahun 2022 bebas bersyarat, Hukuman DISUNAT 2 Tahun," komentarnya. 

Sedangkan Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi terpidana  korupsi dan maling uang rakyat dalam kasus gratifikasi dan suap. 

"Vonis 6 tahun penjara, Dipenjara 2018, bebas bersyarat 2022, Hukuman penjara DISUNAT 2 Tahun," ujarnya lagi. 

Mantan Menteri Agama, Surya Dharma Ali korupsi Korupsi dana Haji. 

"Vonis hukuman 10 tahun penjara sejak 2016 (6 tahun 2016 jadi 10 tahun saat PK 2019) Dibui 2016, kini bebas bersyarat 2022. Masa tahanan DISUNAT 4 tahun," lanjutnya. 

Baca Juga: Hilmi Firdausi Bandingkan Hukuman Habib Rizieq, Djoko Tjandra, dan Pinangki: Koruptor Lebih Ringan Dosanya

Ratu Atut Chosyah, Mantan Gubernur Banten, koruptor, maling uang rakyat dipidana penjara 12,5 tahun. 

"Dipenjara Desember 2013, September 2022 BEBAS bersyarat, Hukuman Penjara DISUNAT 3,5 tahun," paparnya. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x