Menanggapi hal ini, Sujiwo Tejo pun ikut buka suara dan memberikan komentarnya.
Melalui akun media sosial pribadinya, Sujiwo Tejo mengaku salut terhadap Komnas Perempuan yang telah memberikan rekomendasi tersebut.
"Salut buat Komnas Perempuan," kata Sujiwo Tejo, dikutip SeputarTangsel.com pada Selasa, 6 September 2022.
Sujiwo Tejo mengimbau, apabila di kemudian hari ada Komnas Laki-laki, maka lembaga tersebut harus belajar dari Komnas Perempuan hari ini.
"Bila besok ada Komnas Laki-laki seiring akan adanya menteri pemberdayaan laki2, maka komnas baru tersebut harus tak henti2 belajar dari Komnas Perempuan hari2 ini," ujarnya.
Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf alias KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.