Usulan Kak Seto Lindungi Anak Putri Candrawathi, Arist Merdeka Sirait: Jangan Korbankan Anak Ringankan Pidana

- 3 September 2022, 15:23 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga ada usaha ringankan beban pidana dari jeratan pasal 340 dengan alasan anak  oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga ada usaha ringankan beban pidana dari jeratan pasal 340 dengan alasan anak oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo /Tangkap YouTube.com/Komnas TV Anak./

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Fadli Zon: Diskriminasi Hukum yang Nyata

"Padahal belum ditentukan hukumannya, ditahan atau tidak. Tapi sudah ucuk-ucuk minta ditahan tahanan luar, kalaupun ditahan minta diberikan tempat khusus," kritik Arist Merdeka Sirait. 

Arist Merdeka sirait justru menduga ada usaha untuk meringankan hukuman Putri Candrawathi. 

"Jangan dikorbankan anak-anak itu untuk meringankan beban pidana yang diancam dengan pasal 340 (pembunuhan berencana," kata Arist Merdeka Sirait. 

Baca Juga: Survei Membuktikan: Masyarakat Tidak Percaya Kapolri Soal Motif Kekerasan Seksual Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Kepergok Cengengesan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Netizen: Berasa Kebal Hukum Apa Gimana?

Arist menyebut hal itu karena telah membaca beragam indikasi.  

Apalagi setelah Komnas HAM memberikan rekomendasi adanya pelecehan seksual. 

"Jangan-jangan salah satu aksi yang dilakukan untuk meringankan sangkaan Ferdy Sambo dan Bu Putri supaya tidak diancam dengan sangkaan 340 (hukuman mati atau maksimal seumur hidup)," ujar Arist.

Baca Juga: Puan Maharani Akan Safari Politik ke Prabowo dan Airlangga Hartarto, Hasto Kristiyanto: Harus Lihat Situasi

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah