Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Fadli Zon: Diskriminasi Hukum yang Nyata
"Padahal belum ditentukan hukumannya, ditahan atau tidak. Tapi sudah ucuk-ucuk minta ditahan tahanan luar, kalaupun ditahan minta diberikan tempat khusus," kritik Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka sirait justru menduga ada usaha untuk meringankan hukuman Putri Candrawathi.
"Jangan dikorbankan anak-anak itu untuk meringankan beban pidana yang diancam dengan pasal 340 (pembunuhan berencana," kata Arist Merdeka Sirait.
Arist menyebut hal itu karena telah membaca beragam indikasi.
Apalagi setelah Komnas HAM memberikan rekomendasi adanya pelecehan seksual.
"Jangan-jangan salah satu aksi yang dilakukan untuk meringankan sangkaan Ferdy Sambo dan Bu Putri supaya tidak diancam dengan sangkaan 340 (hukuman mati atau maksimal seumur hidup)," ujar Arist.