Sementara Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.***
Sementara Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.***
Editor: H Prastya