Dugaan Serangan Balik Kekaisaran Ferdy Sambo, Haris Pertama: Orang yang Membela Brigadir J Akan Dioperasi

- 3 September 2022, 10:05 WIB
Kekaisaran Ferdy Sambo diduga akan lakukan serangan balik dan 'mengoperasi' orang yang membela Brigadir J
Kekaisaran Ferdy Sambo diduga akan lakukan serangan balik dan 'mengoperasi' orang yang membela Brigadir J /Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Polri/

Sementara Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x