Dugaan Serangan Balik Kekaisaran Ferdy Sambo, Haris Pertama: Orang yang Membela Brigadir J Akan Dioperasi

- 3 September 2022, 10:05 WIB
Kekaisaran Ferdy Sambo diduga akan lakukan serangan balik dan 'mengoperasi' orang yang membela Brigadir J
Kekaisaran Ferdy Sambo diduga akan lakukan serangan balik dan 'mengoperasi' orang yang membela Brigadir J /Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih menyita perhatian publik hingga saat ini.

Terlebih, setelah beredar grafik Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 ke publik.

Tak hanya Ferdy Sambo, dalam grafik tersebut juga terdapat 6 nama jenderal bintang dua dan seorang jenderal bintang satu.

Baca Juga: Skandal Panas Ferdy Sambo Terbongkar, Said Didu Ungkap Ada Capres yang 'Kabur'

Grafik Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 itu diduga terkait dengan bisnis judi online.

Kekaisaran Ferdy Sambo itu dinilai menguatkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait sub grup di internal Polri.

Sementara itu, Ketua DPP KNPI Haris Pertama memperingatkan akan adanya serangan balik Kekaisaran mantan Ketua Satgasus Merah Putih itu.

Hal ini disampaikan Haris Pertama melalui akun media sosial Twitter pribadinya.

Baca Juga: Skandal Panas Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Minta Jokowi Libatkan TNI: Ini Tidak Mungkin Bisa Diungkap...

Menurut Haris Pertama, orang-orang yang mengkritisi Ferdy Sambo dan membela Brigadir J akan dioperasi.

"Serangan Balik sang Kaisar SAMBO sudah berjalan. TERINDIKASI dan DIDUGA KUAT bahwa media sosial, pemberitaan, dan seluruh orang yang mengkritisi SAMBO dan membela Brigadir J akan di OPERASI," kata Haris Pertama.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan dari mana informasi terkait serangan balik itu ia terima.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf Disebut Lakukan Hubungan Intim, Refly Harun: Bisa Jadi Putri Candrawathi...

Haris hanya meminta publik agar terus waspada.

"WASPADA !!! Ini Informasi yang saya terima. Semoga kita semua dilindungi Tuhan YME," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @knpiharis pada Sabtu, 3 September 2022.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Cek Fakta: Tangisan Ferdy Sambo Pecah Lihat Video Bejat Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, Ini Faktanya

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x