"Catatan diskriminasi hukum yang nyata," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis yang dikutip dari Antara.
Arman Hanis mengungkapkan meski tidak ditahan, Putri Candrawathi harus menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tuturnya.***