“Foto ini terjadi ini, foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan sejak awal terlibat dalam kasus Brigadir J.
“Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Kamis, 1 September 2022.
Beka mengatakan telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J, lanjut Beka, dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua, pihaknya menyebut telah menemukan fakta bahwa tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Baca Juga: Bocor, Data 1,3 Miliar Registrasi Nomor HP di Kemenkominfo Dijual di Situs Breached Forum Rp742 Juta
Kemudian, saat mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J yang diajukan oleh Bharada E. ***