DPRD DKI Jakarta Akan Gelar Sidang, Umumkan Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya Riza Patria

- 1 September 2022, 16:17 WIB
Rapat Bamus DKI 2022
Rapat Bamus DKI 2022 /Tangkapan layar Instagram @prasetyoedimarsudi/

SEPUTARTANGSEL.COM- DPRD DKI Jakarta akan mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, A. Riza Patria pada Selasa, 13 September 2022. 

Pengumuman pemberhentian tersebut secara resmi melalui sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. 

Melalui akun Instagramnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kesepakatan tersebut diambil usai menggelar rapat bersama Badan Musyawarah atau Bamus DKI. 

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Buruk Hingga 2 September, DKI Jakarta Jadi Salah Satu yang Berpotensi

"Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang saya pimpin langsung kemarin dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Pak Marullah Matali beserta jajaran, paripurna akan dilangsungkan hari Selasa, 13 September mendatang," dikutip SeputarTangsel.com dari Instagram @prasetyoedimarsudi pada Kamis, 1 September 2022. 

DPRD DKI menggelar rapat dengan Bamus di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor pada 30 Agustus 2022.
 
Dalam unggahannya Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sesuai Pasal 79 ayat (1) UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," lanjut Prasetyo Edi Marsudi.
 
 
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah memberikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. 
 
Dalam surat tersebut Kemendagri meminta DPRD DKI untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 kepada Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian. 
 
Usulan tersebut selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan habis. ***
 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x