SEPUTARTANGSEL.COM- DPRD DKI Jakarta akan mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, A. Riza Patria pada Selasa, 13 September 2022.
Pengumuman pemberhentian tersebut secara resmi melalui sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022.
Melalui akun Instagramnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kesepakatan tersebut diambil usai menggelar rapat bersama Badan Musyawarah atau Bamus DKI.
"Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang saya pimpin langsung kemarin dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Pak Marullah Matali beserta jajaran, paripurna akan dilangsungkan hari Selasa, 13 September mendatang," dikutip SeputarTangsel.com dari Instagram @prasetyoedimarsudi pada Kamis, 1 September 2022.
"Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," lanjut Prasetyo Edi Marsudi.