Menag Yaqut Digugat ke Pengadilan, M Taufiq Bandingkan dengan Kasus Habib Bahar Bin Smith: Penanganannya Beda

- 3 Maret 2022, 12:09 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait suara azan dan gonggongan anjing
Menag Yaqut Cholil Qoumas digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait suara azan dan gonggongan anjing /Instagram/@gusyaqut/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.

Gugatan kepada Menag Yaqut itu dilayangkan Praktisi Hukum Alamsyah Hanarfiah pada Rabu, 2 Maret 2022 kemarin.

Menurut Alamsyah, pernyataan Menag Yaqut itu merupakan hal yang kotor, sehingga tidak mencerminkan dirinya sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Ninik Mamak Minangkabau Sebut Bantuan Menag Yaqut Tidak Bisa Obati Hati, Dokter Eva: Alhamdulillah

Dalam gugatan tersebut, Menag Yaqut dituntut memberi makanan kepada 1.000 anak yatim dengan nilai masing-masing Rp100.000.

Menanggapi hal ini, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) M Taufiq mengatakan bahwa praktik hukum pidana di Indonesia dijalankan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip equality before the law.

"Justru disparitas pidana. Fakta materialnya sama, perbuatannya sama, tetapi cara penanganannya berbeda," kata M Taufiq, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 3 Maret 2022.

Baca Juga: Foto Menag Yaqut Disandingkan dengan Anjing Jadi Status WA, Pria di Tegal Ini Minta Maaf ke Pengurus GP Ansor

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x