Hal ini sesuai denga peraturan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Irjen Pol Firman pun kemudian menghimbau masyarakat untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Cacat
Dia berpendapat bahwa dengan adanya BPJS kesehatan ini selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, juga dapat mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan publik lain. ***