Update Syarat Urus SIM dan STNK, Polri Imbau Masyarakat Urus BPJS Kesehatan

- 31 Agustus 2022, 22:07 WIB
Update Syarat Urus SIM dan STNK, Polri imbau Masyarakat Urus BPJS
Update Syarat Urus SIM dan STNK, Polri imbau Masyarakat Urus BPJS /Instagram @stnkpoldadiy

Hal ini sesuai denga peraturan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Irjen Pol Firman pun kemudian menghimbau masyarakat untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Cacat

Dia berpendapat bahwa dengan adanya BPJS kesehatan ini selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, juga dapat mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan publik lain. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini